Perjanjian Pra Nikah: Dasar Hukum, Manfaat dan Cara Membuatnya
Rabu, 21 Agustus 2024, 05:56 WIB

Perjanjian Pra Nikah-focusonthefamily-
DailySports.ID - Perjanjian pra nikah adalah Perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan atau pasangan yang akan terikat dalam ikatan pernikahan. Kesepakatan ini dapat dibuat sebelum pernikahan diselenggarakan maupun sesudah pernikahan terlaksana.
Dalam Bahasa Inggris istilah kesepakatan pra nikah sering disebut dengan prenuptial agreement. Di Indonesia, pembuatan perjanjian ini masih dirasa tabu dan kurang begitu dikenal. Pada dasarnya, kesepakatan pra nikah penting untuk dibuat.
Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah
Membuat perjanjian sebelum menikah dapat dilakukan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Tidak terdapat larangan khusus yang mengatur tentang larangan pembuatan kesepakatan pra nikah. Berikut dasar hukum yang mengatur perjanjian sebelum menikah.
1. Dalam Undang-Undang
Dasar hukum pembuatan prenuptial agreement diatur dalam Pasal 29 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974. Mengapa norma diperlukan dalam masyarakat khususnya dalam kehidupan rumah tangga seperti UU 1974 yang mengatur tentang prenuptial agreement?
Peraturan tersebut diperlukan untuk berjaga-jaga bila sewaktu-waktu pasangan berkonflik. Dengan adanya perjanjian tersebut, setiap pasangan tidak akan kehilangan hak masing-masing termasuk anak. Dalam pelaksanaannya, perjanjian tersebut harus dirumuskan dan disetujui oleh kedua belah pihak.
2. Dalam Islam
Pembuatan prenuptial agreement juga tidak mempengaruhi keabsahan berlangsungnya akad nikah. Kesepakatan ini sah dibuat oleh suami dan istri selama tidak menghalangi hak suami istri dalam menjalankan pernikahan.
Perjanjian ini boleh dibuat selama tidak merugikan suami istri. Hak dan kewajiban pasangan harus diatur dengan seimbang dan tidak menimbulkan dampak negatif, seperti dampak pergaulan bebas atau menguntungkan salah satu pihak sebelum diselenggarakan pernikahan.
Manfaat Pembuatan Perjanjian Pra Nikah
Prenuptial agreement harus disusun secara tepat dengan bantuan pihak lain yang lebih berpengalaman. Kesepakatan pra nikah memungkinkan pasangan suami istri untuk mengatur pembagian tanggung jawab terkait beberapa hal. Berikut manfaat lengkapnya.
1. Bentuk Pemisahan Harta Kekayaan Istri dan Suami
Dibuatnya kesepakatan pra nikah dapat melindungi aset yang dimiliki oleh suami dan istri sebelum pernikahan berlangsung. Harta benda seperti properti, bisnis, atau warisan bisa tetap menjadi milik pribadi jika terjadi perceraian di kemudian hari.
Harta yang dimiliki oleh suami dan istri sebelum menikah tetap menjadi milik pribadi masing-masing. Dalam hal ini, harta bawaan tidak akan menjadi bagian dari harta bersama setelah pernikahan. Pembagian asset akan berlaku secara terpisah.
2. Menjamin Keberadaan Harta Peninggalan Milik Keluarga
Memasukkan ketentuan tentang harta peninggalan milik keluarga dalam prenuptial agreement tergolong dalam salah satu cara efektif untuk memastikan bahwa aset keluarga dilindungi dan dijaga dengan baik. Harta peninggalan milik keluarga tidak akan terpecah.
3. Menjauhi Kehidupan Perkawinan yang Tidak sehat
Salah satu alasan mengapa manusia perlu aturan dalam lingkup kehidupan rumah tangga adalah untuk berjaga-jaga adanya kehidupan perkawinan yang tidak sehat. Mengingat, tidak selamanya perkawinan berisi kebahagiaan.
Keberadaan prenuptial agreement memungkinkan pasangan suami istri untuk mendiskusikan dan menetapkan harapan tentang berbagai aspek kehidupan perkawinan. Mulai dari persoalan keuangan, pembagian tanggung jawab, sampai pengelolaan harta.
4. Pemisahan Tanggung Jawab Hutang
Perjanjian pra nikah juga bermanfaat dalam membagi kejelasan tanggung jawab hutang antara suami dan istri. Pasangan dapat secara jelas mengatur bagaimana hutang yang dimiliki oleh masing-masing pihak akan ditangani selama pernikahan berlangsung.
5. Menjamin Hak Istri Apabila Terjadi Poligami
Sebagai seorang istri, hak yang dimilikinya cenderung terlupakan ketika poligami dilakukan oleh suami. Oleh karena itu, untuk meminimalisir ketidakadilan, hak-hak istri dapat diatur dengan jelas dalam sebuah kesepakatan pra nikah.
Prenuptial agreement dapat menetapkan bagaimana harta suami akan dibagi ketika berpoligami. Hal ini memastikan bagian yang adil untuk istri, baik yang diperoleh sebelum maupun selama pernikahan berlangsung.
Isi yang Tercantum dalam Perjanjian Pra Nikah
Hal-hal yang termuat dalam suatu kesepakatan pra nikah dapat bervariasi. Bergantung pada aspek-aspek yang diputuskan oleh setiap pasangan. Umumnya terdapat beberapa elemen yang sering dimasukkan dalam sebuah perjanjian sebelum menikah.
1. Hutang Piutang
Kesepakatan yang mengatur tanggung jawab atas hutang sebelum menikah dan hutang selama pernikahan dapat diputuskan secara lebih awal. Hasil kesepakatan merupakan bentuk diskusi yang telah dipertimbangkan dengan baik.
2. Harta Bawaan
Kepemilikan harta bawaan yang dibawa oleh suami dan istri sebelum menikah juga bisa disepakati secara bersama. Menjadi milik bersama atau tetap menjadi milik pribadi masing-masing. Setiap pasangan dapat mempertimbangkan status harta bawaan untuk mencegah terjadinya perselisihan.
3. Hak Asuh Anak
Perjanjian pra nikah juga sering kali memuat aturan tentang hak asuh anak apabila terjadi perceraian di masa mendatang. Keputusan besar mengenai anak, seperti perubahan tempat tinggal dan keputusan pendidikan, harus disetujui bersama oleh kedua orang tua.
Pembuatan kesepakatan pra nikah yang memuat hak asuh anak akan menjamin kedua orang tua untuk tetap terlibat dalam pengambilan keputusan penting terkait anak. Meskipun hak asuh mungkin diberikan kepada satu pihak, keterlibatannya tidak akan hilang.
4. Kewajiban Pasangan
Kerangka hukum yang jelas mengenai kewajiban suami dan istri juga dapat termuat dalam kesepakatan pra nikah. Baik yang berkaitan dengan kewajiban berumah tangga, kewajiban keuangan, hingga kewajiban lainnya.
Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah
Mekanisme pembuatan kesepakatan pra nikah tentu berbeda dengan pembuatan dokumen perjanjian pada umumnya. Meski sama-sama melibatkan beberapa pihak, ada beberapa hal khusus yang harus dicantumkan dalam dokumen tersebut, sehingga dapat memenuhi prenuptial agreement.
1. Merencanakan Isi Perjanjian yang Dicantumkan
Diskusi yang berlangsung dengan pasangan berkaitan dengan tujuan dan isi perjanjian sebelum menikah wajib untuk dilakukan. Aspek-aspek yang ingin diatur dalam perjanjian tersebut haruslah menjadi kesepakatan bersama.
Pembagian harta, tanggung jawab keuangan, hak asuh anak, dan ketentuan dalam hal perceraian hingga kematian dapat dijadikan referensi utama dalam menyusun kesepakatan pra nikah. Masing-masing pihak berhak mengajukan usulan mengenai aspek yang diatur.
2. Konsultasi dengan Advokat
Pada tahap kedua, pasangan dapat mendatangi advokat untuk mendapat pertimbangan. Advokat tidak hanya memastikan perjanjian sesuai dengan hukum, tetapi juga membantu memahami mengapa terjadi pelanggaran hukum jika perjanjian tidak disusun dengan baik dan benar.
3. Melibatkan Notaris
Keberadaan seorang notaris dalam membuat kesepakatan pra nikah juga menjadi hal yang krusial. Notaris yang terlibat harus memiliki lisensi yang tercatat. Pembuatan akta perjanjian akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan mendatangi notaris, dokumen perjanjian akan memiliki kekuatan hukum yang lebih besar dan lebih sulit untuk digugat atau ditolak di pengadilan. Notaris memverifikasi identitas para pihak dan memastikan bahwa penandatanganan perjanjian dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan.
4. Membawa Akta Perjanjian ke KUA atau Kantor Catatan Sipil
KUA biasanya menangani pernikahan untuk pasangan yang beragama Islam. Sementara itu, Kantor Catatan Sipil menangani pendaftaran pernikahan untuk pasangan non-Muslim. Jika diperlukan, perjanjian sebelum menikah akan dicatat dalam pendaftaran pernikahan.
Perjanjian pra nikah memuat hal-hal penting yang ada dalam sebuah pernikahan, seperti pemisahan harta, hutang, dan hak asuh anak. Kesepakatan pra nikah perlu disepakati oleh pihak istri maupun pihak suami.
Walaupun tidak ditemukan dalam Kisah Nabi Nuh, Kisah Nabi Musa, Kisah Nabi Zakaria, hingga Kisah Nabi Muhammad, kesepakatan pra nikah tidak dilarang untuk dibuat oleh calon pasangan suami-istri. Selagi tidak membawa keburukan dalam kehidupan berumah tangga.