https://cafesguilis.com/producto/https://versalitaestudio.com/sobre-nosotros/kadinkabbandung.orghttps://conilplayamar.com/propiedad/https://haveone.it/shop/https://www.jomaportes.com/contacto/https://svemarche.eu/https://www.nativehotels.org/en/https://www.ritchiehill.com/gallery
slot gacor slot gacor resmi https://lpm.uki.ac.id/
1 Mulai Senin Operasi Zebra 2024 Digelar, Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar

Mulai Senin Operasi Zebra 2024 Digelar, Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar

Mulai Senin Operasi Zebra 2024 Digelar, Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar

Polisi bakal mengepung laga Timnas Indonesia vs Filipina--REUTERS/Willy Kurniawan

DailySports.ID - Operasi Zebra 2024 yang akan digelar serentak oleh Polri akan mulai berlangsung pada Senin (14/10/2024) mendatang.

Polri akan menggelar Operasi Zebra 2024 selama kurang lebih tiga pekan hingga Minggu (27/10/2024). Operasi ini dilakukan guna menjaga ketaatan para pengguna jalan terhadap aturan berlalu lintas.

Polri juga telah menyiapkan sanksi berupa tilangan manual maupun tilang elektronik berbasis ETLE bagi pengguna jalan yang tak patuh terhadap aturan lalu lintas di jalan.

Meski Operasi Zebra 2024 siap digelar, namun Polri menegaskan kalau pada operasi ini baru sebatas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.

Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama.

“Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” ujar Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin.

Ia juga menekankan bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, dan masyarakat diharapkan mematuhi aturan baik saat operasi berlangsung maupun setelahnya. 

Dalam Operasi Zebra 2024, teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi senjata utama Polri dalam menjerat pelanggar. 

ETLE ini dibagi menjadi beberapa jenis, seperti ETLE statis yang dipasang di berbagai titik strategis, ETLE mobile yang dibawa oleh petugas, serta ETLE portabel yang fleksibel digunakan dalam kondisi tertentu, seperti menggunakan drone.

Dengan keberadaan ETLE, pelanggar lalu lintas yang terdeteksi kamera dapat langsung dijatuhi tilang tanpa harus ada interaksi fisik antara petugas dan pelanggar.

Berita Terkait