Viral! Pemain Liga 1 dan Eks Timnas Diduga Keroyok Wasit, Begini Kronologinya
Selasa, 04 Juni 2024, 08:30 WIB

Viral Pemain Liga 1 dan Eks Timnas Diduga Keroyok Wasit, Begini Kronologinya--Instagram/forumwasitindonesia
DailySports.ID - Insiden pengeroyokan yang diduga dilakukan pemain Liga 1 dan eks Timnas pada wasit di laga tarkam Kabupaten Semarang menjadi sorotan. Akibat dari pemukulan tersebut, sang wasit kini dikabarkan masuk Rumah Sakit dan harus menjalani opname.
Kejadian naas itu terekam dan diunggah pada akun Instagram forumwasitindonesia. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di pertandingan final Turnamen Sepak Bola Bener Bersatu Cup 3 antara PS Putra Bakti melawan PS Ar Rafi demi memperebutkan Piala Bupati Kabupaten Semarang.
Dalam caption postingan itu, disebutkan bahwa kejadian bermula saat pemain Liga 1, Bayu Pradana (Tim PS Putra Bakti) mendapat kartu merah dari wasit usai terlibat gesekan dengan salah satu pemain PS Ar Rafi. Tak terima, Bayu melakukan protes hingga justru berakhir dengan melakukan dugaan tindak kekerasan pada wasit.
“Awal mula kejadian, @bayu13pradana mendapatkan kartu merah dan tidak terima kemudian melakukan protes terhadap wasit hingga memukul dan menendang wasit dan memprovokasi pemain lainnya,” tulis akun Instagram Forum Wasit Indonesia, Selasa, 4 Juni 2024.
Mengutip dari unggahan Forum Wasit Indonesia berikutnya, setidaknya ada 7 nama yang terseret dalam insiden tersebut. Mereka di antaranya adalah Bayu Pradana (Barito Putera), Wahyu Wijiastanto (Eks Timnas & Persiba Bantul), Komarudin (Persikabo), Ilham Mahendra, ilhamzusril (Barito Putera), Hery Susanto (Eks Persita Tangerang), Heru Setyawan (Eks Kalteng Putra), dan Khrisna Sulistya (PSIM Yogyakarta).
Pengeroyokan wasit oleh pemain Liga 1 dan eks Timnas--Instagram/forumwasitindonesia
Nama pesepakbola Bagas Kaffa dan Bagus Kahfi juga sempat terseret. Namun setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dinyatakan tidak terlibat dan hanya berperan sebagai pemisah saat kerumunan terjadi.
Insiden ini telah resmi dibawa ke jalur hijau oleh pengacara korban. Laporan tersebut telah resmi dibuat di Polsek Tengaran pada 3 Juni 2024 14:00 WIB dan kabarnya akan diteruskan ke Polres.