https://cafesguilis.com/producto/https://versalitaestudio.com/sobre-nosotros/kadinkabbandung.orghttps://conilplayamar.com/propiedad/https://www.theleroyhouse.com/contact-ushttps://tenerisat.com/servicio-tecnico-balay-tenerife/https://svemarche.eu/https://www.nativehotels.org/en/https://www.ritchiehill.com/galleryhttps://www.callemayor.es/contacto/
slot gacor slot gacor resmi https://lpm.uki.ac.id/
1 Bayar Pajak Kendaraan Semakin Mudah dengan Layanan Online

Bayar Pajak Kendaraan Semakin Mudah dengan Layanan Online

Bayar Pajak Kendaraan Semakin Mudah dengan Layanan Online

Bayaran Pajak Kendaraan Semakin Mudah dengan Layanan Online-@tmcpolri-

DailySports.ID - Proses pembayaran pajak kendaraan bagi pecinta otomotif di Indonesia menjadi jauh lebih cepat berkat adanya layanan online melalui sebuah aplikasi tanpa harus melalui proses yang rumit.

Masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran pajak mereka hanya dengan beberapa sentuhan di layar ponsel, memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki akfifitas dan jadwal yang padat.

Salah satu inovasi terdepan dalam pembayaran pajak kendaraan adalah aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Dengan SIGNAL pemilik kendaraan tidak lagi harus mengunjungi kantor Samsat untuk menyelesaikan pembayaran pajak atau mengambil STNK baru.

Ketika pembayaran dilakukan secara online melalui aplikasi, bukti pembayaran akan dikirimkan dalam bentuk elektronik atau email dan kemudian dikirim langsung ke alamat pemohon. Jika diperlukan, bukti ini juga dapat dicetak di loket Samsat.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak mobil maupun motor tepat waktu demi kelancaran dan keamanan berkendara.

Panduan Penggunaan Aplikasi SIGNAL untuk Pembayaran Pajak Kendaraan.

Unduh Aplikasi SIGNAL

Cari dan unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.

1. Unduh Aplikasi SIGNAL

   - Cari dan unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.

2. Registrasi

   - Buka aplikasi, izinkan akses lokasi, lalu klik "Lanjut ke Beranda."

   - Buka profil di sudut kanan bawah, klik "Daftar Disini" untuk mulai pendaftaran.

   - Isi NIK e-KTP, nama, alamat email aktif, nomor telepon, dan kata sandi.

   - Cek kembali data yang telah diisi, setujui persyaratan, lalu klik "Lanjut."

3. Verifikasi Identitas

   - Lakukan selfie dengan e-KTP untuk verifikasi, pastikan pencahayaan cukup.

   - Tunggu kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor telepon terdaftar.

   - Verifikasi juga dilakukan melalui email yang telah didaftarkan.

4. Tambahkan Data Kendaraan

   - Masuk kembali ke aplikasi SIGNAL, buka menu utama, pilih "Tambah Kendaraan Bermotor."

   - Pilih opsi pemilik kendaraan sendiri atau dalam satu KK, masukkan NKRB dan lima digit terakhir nomor rangka.

5. Pendaftaran Pengesahan STNK

   - Pilih "Pendaftaran Pengesahan STNK" di bagian bawah tengah aplikasi.

   - Masukkan NKRB, kemudian klik "Lanjutkan."

6. Pembayaran Pajak

   - Informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayar akan muncul berdasarkan SKK PKB dan SWDKLLJ.

   - Pilih metode pembayaran yang diinginkan, dapatkan kode bayar, lalu klik "Lanjut."

7.Konfirmasi dan Unduh Dokumen

   - Setelah pembayaran selesai, cek status transaksi di aplikasi SIGNAL.

   - Klik "Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP," lalu unduh dokumen e-TBPKP dan e-Pengesahan.

Dengan demikian, proses pembayaran pajak kendaraan Anda telah berhasil dilakukan.

Berita Terkait