4 Tugas Komisi Yudisial, Beserta Wewenangnya

4 Tugas Komisi Yudisial, Beserta Wewenangnya

Komisi Yudisial--Pinterest

DailySports.ID - Apa tugas Komisi Yudisial? berikut ini ulasannya. Namun sebelum membahas lebih lanjut, perlu diketahui bahwa lembaga tersebut merupakan suatu lembaga yang memiliki sifat mandiri serta berwenang dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung.

Merujuk dari laman resminya, Komisi Yudisial juga mempunyai peranan penting dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim.

Tugas Komisi Yudisial

Tugas Komisi Yudisial
Tugas Komisi Yudisial--Pinterest

Dilansir dari laman resminya, berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 dalam melaksanakan wewenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, berbunyi mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk mendapatkan persetujuan, maka tugas Komisi Yudisial antara lain:

1. Melakukan pendaftaran calon hakim agung

2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung

3. Menetapkan calon hakim agung

4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR

Sementara berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, mengatur bahwa tugas Komisi Yudisial ialah:

Tugas Komisi Yudisial
Tugas Komisi Yudisial--Pinterest

1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, tugas komisi Yudisial yaitu:

  1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim
  2. Menerima laporan dari masyarakat Indonesia yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim
  3. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran suatu Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup
  4. Memutus benar tidaknya sebuah laporan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
  5. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perorangan, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan serta keluhuran martabat hakim.

2. Sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tugas Komisi Yudisial yaitu mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.

3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana yang sudah tercantum pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh hakim.

4. Sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), berbunyi bahwa aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial.

Lebih lanjut, sebagaimana yang kita ketahui, Indonesia adalah negara hukum. Hal tersebut juga sudah tertera dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Dalam sistem hukum di Tanah Air, tugas Mahkamah Agung, dan tugas Mahkamah Konstitusi, tugas kejaksaan, wewenang Kejaksaan, maupun Komisi Yudisial mempunyai peran yang berbeda, namun saling melengkapi untuk memastikan tegaknya hukum di Indonesia.

Berita Terkait