Jadwal Samsat Keliling di Tangerang Senin 14 Oktober 2024, Berikut Daftar Lokasinya
Senin, 14 Oktober 2024, 07:45 WIB

Jadwal Samsat Keliling Tangerang Senin 14 Oktober 2024, Berikut Daftar Lokasinya-@TMCPoldaMetrojaya-
DailySports.ID- Bagi warga Tangerang yang ingin membayar pajak kendaraan bisa mengunjungi samsata keliling Tangerang hari Senin 14 Oktober 2024 sampai Sabtu 19 Oktober 2024.
Samsat keliling mempermudah bagi pemilih kendaraan roda empat atau roda dua perlu untuk membayar pajak setiap tahun. Demi terwujudnya fasilitas jalan raya yang lebih baik lagi, ditambah supaya kamu tertib pajak ya.
Bagi kalian yang tidak sempat ke kantor Samsat, kalian bisa mengunjungi Samsat keliling yang bisa lihat jadwalnya melalui di bawah ini.
Selain itu kalian harus membawa STNK, BPKB dan juga KTP. Dengan adanya SAMSAT keliling Tangerang Kota Terbaru ini bisa mempermudah kita sebagai masyarakat untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan.
Berikut ini akan membagikan Jadwal, lokasi, dan syarat untuk bayar pajak yang dilansir dari cakramotor11 com.
Jadwal Samsat Keliling Tangerang Kota Terbaru
Berikut ini akan membagikan jadwal Samsat Keliling Tangerang pada Senin 14 Oktober sampai Sabtu 19 Oktober 2024.
Perumnas Kota Tangerang
Kamis, Jumat, dan Minggu: 09.00-15.00 WIB
Palem Semi Karawaci
Senin, Rabu: 09.00-14.00 WIB
Airport HUB Bandara
Senin: 09.00-14.00 WIB
Apartment Ayodhya
Sabtu: 09.00-12.00 WIB
Perumnas, RT.001/RW.012, Cibodas Baru, Kec. Cibodas, Kota Tangerang, Banten 15138.
Kamis, Jumat, Sabtu: 09.00-15.00 WIB
Gerai Samsat Cipondoh
Senin-Jumat: 08.00-14.45 WIB
Sabtu: 08.00-11.30 WIB
Samsat Cikokol Tangerang
Senin-Jumat: 08.00-15.00 WIB
Sabtu: 08.00-12.00 WIB
Gerai Samsat Graha Raya
Senin-Jumat: 08.00-14.00 WIB
Sabtu: 08.00-11.00 WIB
Syarat Untuk Perpanjangan Pajak Kendaraan di SAMSAT Keliling:
Adapun persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Keliling adalah sebagai berikut:
Fotokopi STNK asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan.
Bukti pembayaran pajak kendaraan tahun sebelumnya (jika ada).
Nomor polisi kendaraan yang jelas.
Uang tunai sesuai dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan.